A. Dasar Hukum
- HIR/Rbg
 - UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
 - UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
 - UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
 - UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
 - SKMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan
 - Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
 
B. Perkara Perdata
- Pelayanan Permohonan
 - Pelayanan Gugatan
 - Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
 - Pelayanan Mediasi (Mediasi Dalam Persidangan atau Mediasi Di Luar Persidangan)
 - Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali)
 - Pelayanan Administrasi Eksekusi
 
C. Perkara Pidana
- Pelayanan Persidangan
 - Pelayanan Sidang Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
 - Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan
 - Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang
 - Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)
 - Pelayanan Administrasi Grasi