Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 yaitu :
Hak Pelapor
| 1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | 
|---|---|
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | 
| 3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | 
| 4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan. | 
Hak Terlapor
| 1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | 
| 2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | 
Hak Institusi
| 1. | Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, | 
| Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | |
| 2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan | 
| penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |