Pencatatan Urusan-urusan seperti Pelaksanaan tugas-tugas di luar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan, dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Urusan-urusan dimaksud adalah:
- Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
 - Register Penasihat Hukum (Advokat).
 - Register Pengacara Praktek (pokrol).
 - Register Penerimaan Penolakan Warisan.
 - Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarganegaraan Indonesia.
 - Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
 - Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
 - Register Pendaftaran Badan Hukum.
 - Register Notulen Rapat Badan Hukum.
 - Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
 - Register Kepailitan Badan Hukum.
 - Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
 - Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.
 
Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997