img_head
BERITA

Eksekusi Riil No. 4/Pend.Pdt.Eks/2017/PN-Lsm

Mei16

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.323 Kali


Pada hari ini, Senin tanggal 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melaksanakan Eksekusi Riil berdasarkan penetapan Ketua PN Lhokseumawe No. 4/Pend.Pdt.Eks/2017/PN-Lsm dalam perkara Cut Muliati Ilzan, SE. sebagai Pemohon melawan Burhanuddin Kaoy sebagai termohon terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Teuku Syarif Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Eksekusi Riil dilaksanakan oleh jurusita T. Fachrurrazi didampingi oleh 2 orang saksi yaitu Nasruan dan Shinta Miranda Soraya, SH.. Eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar. 

  • Galeri