img_head
BERITA

Rapat Bulanan Untuk Bulan Agustus Tahun 2023

Agu24

Konten : berita humas
Telah dibaca : 565 Kali

Lhokseumawe, 24 Agustus 2023

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB melaksanakan rapat bulanan yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Rapat yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Bakhtiar, SH., MH dan Wakil Ketua Bapak Faisal Mahdi, SH., MH tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kamis (24/08/2023).

Rapat bulanan tersebut dihadiri oleh para Hakim, Plt. Panitera, Sekretaris, para Panmud & Kasubbag serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sekaligus memberikan pengarahan dan pembinaan tentang Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang mengingatkan kepada semua aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar tetap menjaga disiplin, baik disiplin masuk kantor, disiplin kerja sesuai yang tertera pada PERMA No. 7, No. 8, dan No. 9 Tahun 2016. 

Kemudian Ketua menegaskan kepada Kasubbag Umum dan Keuangan agar selalu mengontrol kebersihan dan kerapian kantor, dan setiap pagi harus dikontrol sehingga 5R tetap terjaga.

Ketua juga menegaskan kembali seperti pada rapat-rapat sebelumnya, agar aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe tetap menjaga marwah Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan menghindarkan diri dari perbuatan tercela, perbuatan yang dapat mencoreng nama Instansi maupun nama baik masing-masing

Seperti pada rapat-rapat sebelumnya, Ketua mengingatkan kembali kepada agar dalam penginputan perkara, baik putusan, Berita Acara Sidang, dll. ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) harus memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang akan diupload sehingga meminimalisir kesalahan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Bapak Faisal Mahdi, SH., MH yang menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan kedisplinan, Kebersihan dan kerapian kantor, termasuk membenahi letak dan posisi berkas-berkas di ruang arsip.

Wakil Ketua mengingatkan kembali kepada bagian para Panmud dan panitera pengganti agar meneliti kembali berkas yang diupload ke SIPP untuk meminimalisir kesalahan upload, dan agar mengirim berkas baik pengantar perpanjangan tahanan dll agar tepat waktu.

Wakil Ketua juga mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk tetap mempedomani Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Wakil Ketua menegaskan bahwa kedisiplinan itu harus dijunjung tinggi baik disiplin tentang absensi, termasuk juga disiplin dalam hal penyelesaian pekerjaan sesuai apa yang sudah menjadi tupoksi masing-masing. 

Kemudian rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang kemudian rapat ditutup.

G A L E R I