
Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe mengadakan kegiatan survei indeks kepuasan masyarakat bulan Mei 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Klas IB Lhoksemawe melalui pengisian kuisoner.
Survei indeks kepuasaan masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Kelas IB lhokseumawe. Variabel pada pengukuran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang terdiri dari 9 ruang lingkup, antara lain :
- Persayaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya/Tarif
- Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana
- Perilaku Pelaksana
- Maklumat Pelayanan
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Tahapan pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe, antara lain :
- Tim survei menentukan metode survei,
- Tim survei membuat instrumen berupa angket/kuesioner,
- Tim survei mencetak dan menggandakan kuesioner yang telah disusun dan menentukan jadwal pelaksanaan survei.
- Tim survei melakukan survei sesuai jadwal.
- Kuesioner yang telah diisi dikumpulkan oleh petugas survei dan diserahkan kepada tim survei.
- Tim survei memeriksa kuesioner yang telah diberikan oleh petugas survei,
- Tim survei menomori kuesioner,
- Tim survei menyajikan hasil analisa survei dalam bentuk analisis statistik deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis data terhadap data survei ini, disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pengguna layanan pengadilan di Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe sebesar 74.50 dimana berada pada kategori B dengan mutu kinerja pelayanan adala “BAIK”. Pelaksanaan survei dan laporan hasil survei ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perbaikan dan peningkatan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan kualitas survey dan laporan survei.