Pada hari ini, Selasa 31 Mei 2016 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe tepat pukul 10.00 Wib diadakan rapat Pengisian LLK (Laporan Lembar kerja) untuk membahas Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 perihal Aplikasi e-LLK sebagai pengukuran kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Rapat ini dipimpin oleh Ketua PN Klas IB Lhokseumawe Ibu Ainal Mardhiah, SH., MH. beserta Sekretaris, Wakil Panitera, seluruh hakim dan Pegawai PN Klas IB Lhokseumawe.
Pada rapat ini, Ibu Ketua meminta semua hakim dan pegawai PN Klas IB Lhokseumawe untuk mengecek kembali SKP tahun 2016 yang telah dibuat. Selain itu, di dalam rapat juga dijelaskan bahwa LLK ini adalah sebagai pengukuran kinerja pegawai seluruh Pengadilan untuk menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja. Setiap pegawai PN Klas IB Lhokseumawe mulai hari ini sudah harus mengisi e-LLK dengan menggunakanuser login masing-masing.