
Selasa, 26 April 2016, Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe, Ainal Mardhiah, SH., MH. menghadiri Acara Penyisihan, dan Pemusnahan Barang Bukti berupa bawang merah hasil dari penyitaan dalam perkara tindak pidana memasukkan, membawa/mengirim dan menyimpan tumbuhan (jenis bawang) yang masuk ke dalam Negara Kesatuan RI tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Acara ini dilaksanakan di Mako Polres Lhokseumawe, Aluelim Lhokseumawe pada pukul 09.00 Wib.




