img_head
BERITA

Rapat Bulanan Untuk Bulan Juni Tahun 2023 Untuk Bulan Juni Tahun 2023

Jun22

Konten : berita humas
Telah dibaca : 643 Kali

Lhokseumawe, 22 Juni 2023

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB melaksanakan rapat bulanan yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Rapat yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Bakhtiar, SH.,MH dan Wakil Ketua Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kamis (22/06/2023).

Rapat bulanan tersebut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud & Kasubbag serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sekaligus memberikan berbagai pengarahan dan pembinaan tentang Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Ketua menegaskan kepada semua aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar tetap menjaga disiplin, baik disiplin masuk kantor, disiplin kerja. Beliau menegaskan agar pada jam kantor tetap berada di tempat kerja masing-masing dan mengerjakan kerja masing-masing yang sudah menjadi tupoksi. 

Ketua juga menegaskan kembali kepada aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar tetap menjaga marwah Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan menghindarkan diri dari perbuatan tercela, perbuatan yang dapat mencoreng nama Instansi. Kemudian dalam kesempatan tersebut Ketua juga mengingatkan kembali kepada semua agar dalam penginputan perkara, baik putusan, Berita Acara Sidang, dll. ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) harus memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang akan diupload sehingga meminimalisir kesalahan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH yang menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan kedisplinan, kepatuhan serta kebersamaan dalam hal pekerjaan pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Wakil Ketua mengingatkan kembali kepada bagian yang terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara agar segera ditindak lanjuti, sehingga tidak ada keterlambatan yang mengakibatkan dampak buruk terhadap pelayan.

Wakil Ketua juga mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk tetap mempedomani Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Wakil Ketua menegaskan bahwa kedisiplinan itu harus dijunjung tinggi baik disiplin tentang absensi, termasuk juga disiplin dalam hal penyelesaian pekerjaan sesuai apa yang sudah menjadi tupoksi masing-masing. 

Kemudian rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang kemudian rapat ditutup.

 

G A L E R Y