Lhokseumawe, 11 Juli 2023
Ketua Bawaslu/Panwaslih (Panitia Pengawasan Pemilihan) Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D dan didampingi Komisioner Bawaslu Sofhia Annisa, M.Pd melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB. Kunjungan ini disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Bakhtiar, SH.,MH yang di dampingi oleh Humas Ibu Mustabsyirah, SH.,MH.
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe menerima kunjungan Bawas/Panwaslih tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua sekitar pukul 10.25 WIB, Selasa 11 Juli 2023. Kunjungan Bawaslu/Panwaslih tersebut merupakan silaturahmi sekaligus membahas mengenai beberapa aspek yang berkaitan dengan perhelatan Pemilu 2024 dari segi aspek hukum.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal yang terkait dengan kesiapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan pelayanan terkait dengan pemilu tahun 2024, seperti halnya tentang Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana terhadap calon legislatif yang pernah dipidana.
Selain dalam hal penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai kesiapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terkait dengan upaya penegakan hukum dalam hal tindak pidana pemilu yang bisa saja terjadi pada pemilu 2024 yang akan datang.
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Bakhtiar, SH.,MH menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan suport semaksimal mungkin untuk kelancaran Pemilu 2024 yang akan datang.
Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini proses permohonan Surat Keterangan tidak pernah dipidana sudah lebih mudah, karena sudah menggunakan aplikasi online yaitu Aplikasi Eraterang, dimana permohonan bisa mengajukan permohonan dari manapun hanya dengan mengupload data-data yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang ada dalam aplikasi tersebut.
G A L E R I


