
Lhokseumawe, 27 April 2024
Komisioner KIP (Komisi Independen Pemilihaoon) Kota Lhokseumawe, Musliadi yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/04/203).
Komisioner KIP Kota Lhokseumawe beserta rombongan disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe di ruang kerja Ketua.
Pada pertemuan tersebut membahas mengenai beberapa hal termasuk tentang persiapan pemilu, dan penerbitan Surat Keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan suport semaksimal mungkin untuk kelancaran Pemilu 2024 yang akan datang.
Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini proses permohonan Surat Keterangan tidak pernah dipidana sudah lebih mudah, karena sudah menggunakan aplikasi online yaitu Aplikasi Eraterang, dimana permohon bisa mengajukan permohonan darimanapun hanya dengan mengupload data-data yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang ada dalam aplikasi tersebut.
