
Senin, 31 Oktober 2022, Pukul 09.00 WIB, rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan bacaan basmalah dan ucapan syukur kepada Allah SWT. Kemudian rapat dilaksanakan dengan uraian memaparkan dan membahas hal-hal sebagai berikut:
Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan Hakim masing – masing bidang PN Lhokseumawe yaitu laporan dari masing – masing bagian dan tanggapan oleh bapak wakil ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Setelah seluruh Evaluasi kinerja dilakukan maka di lanjutkan dengan beberapa monitoring dan Evaluasi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe :
- Monitoring dan Evaluasi Tata tertib persidangan
Pengadilan Negeri Lhokseumawe sudah menjalankan Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung RI No 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Pengadilan. Kemudian Kepada setiap majelis hakim dalam melaksanakan persidangan harus selalu mematuhi tata tertib persidangan agar setiap masyarakat memperololeh pelayanan dengan baik.
- Monitoring dan Evaluasi Persidangan Elektronik
Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut tercapai kesepakatan masing-masing stakeholder untuk melakukan upaya-upaya perbaikan sehingga persidangan secara online yang akan datang dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.
- Monitoring dan Evaluasi Penerapan SEMA No.1 Tahun 2011
Tentang Penyampaian Salinan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2011
- Monitoring dan Dan Evaluasi SIPP & MIS
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Drs. Wahyudin, M.Si., dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH., MH. memberikan penghargaaan sebagai bentuk apresiasi kepada stuan kerja pengadilan negeri yang telah melaksanakan pengelolaan perkara degan baik. Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB konsisten untuk mengelola perkara dengan baik.
Kemudian rapat bulanan dilanjutkan dengan Pembinaan oleh bapak wakil ketua dengan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bapak wakil ketua mengistruksikan agar seluruh Hakim dan Pegawai memperhatikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017 ini sebagai upaya menyikapi berbagai kejadian perilaku tercela aparatur pengadilan yang mencoreng MA dan badan peradilan di bawahnya. Maklumat ini untuk memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur pengadilan yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat MA dan badan peradilan dibawahnya
- Bapak wakil ketua juga menghimbau agar seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melaksanakan dan mempedomani PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang : Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. PERMA No 8 Tahun 2016 tentang : Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. dan PERMA No 9 Tahun 2016 tentang : Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
- Selain itu bapak wakil ketua juga menghimbau agar seluruh pegawai dapat menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba serta pelanggaran hukum lainnya dan dapat menjaga nama baik diri keluarga dan juga instansi Mahkamah agung RI
- Bapak Wakil Ketua berpesan agar seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk tetap menjaga integritas, integritas itu dibangun agar kita semua berperilaku bersih menjaga kedisiplinan dan mentaati peraturan serta menjaga kode etik dan perilaku baik Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, maupun Jurusita
- Selanjutnya memperhatikan integritas kita sebagai pegawai Negeri Sipil dan terus menjaga diri dari korupsi, kolusi dan Nepotisme
- Kepada Petugas PTSP sebagai garda terdepan pengadilan negeri Lhokseumawe juga untuk terus memberikan pelayanan terbaik, senantiasa menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dalam pelaksanaan tugas harian kemudian untuk dapat diingat agar tidak berhubungan atau membantu masyarakat via telpon dalam melaksanakan tugas, tetap ikuti aturan yang berlaku dan bekerja sesuai dengan tupoksi secara profesional
- Terkait dengan kedisiplinan permasalahan yang terjadi antara lain terkait keterlambatan terutama menyangkut pelayanan jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama terkait denga pelayanan pengadilan Negeri Lhokseumawe



