
Lhokseumawe, 17 Oktober 2022
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Bapak Bakhtiar, SH,MH Menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang Aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dengan Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Lhokseumawe yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin 17 Oktober 2022.
Setelah selesai menandatangani Mou, dilanjutkan dengan Sosialisasi dan simulasi penggunaan Aplikasi e-Berpadu tersebut.
Kegiatan penandatanganan MoU dan Sosialisasi e-Berpadadu tersebut dihadiri oleh Pimpinan Aparatur Penegak Hukum (APH) Kota Lhokseumawe, mulai dari Polres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan juga Lembaga Pemasyarakatan Kota Lhokseumawe. Selain dihadiri para pimpinan APH tersebut, juga dihadiri para operator/admin it masing-masing Instansi APH tersebut.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar setiap penegak hukum bisa menggunakan fitur sesuai dengan hak akses yang telah diberikan. Nantinya diharapkan kepada admin yang ditunjuk dapat menggunakan aplikasi e-BERPADU tersebut demi mendorong terwujudnya sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terparu berbasis teknologi informasi.
Aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-BERPADU meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Nota Kesepahaman aplikasi E-Berpadu, merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan kerja wilayah Kota Lhokseumawe dalam penggunaan aplikasi dimaksud secara merata dan sinergi dalam melaksanakan kegiatan berbasis kepentingan hukum.