img_head
BERITA

Rapat Bulanan Agustus 2024 & Pembinaan Ketua PN Lhokseumawe: Fokus pada Evaluasi dan Monitoring Internal

Agu21

Konten : berita humas
Telah dibaca : 265 Kali

Lhokseumawe, 21 Agustus 2024 – Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB menggelar rapat bulanan untuk bulan Agustus 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda pada hari Selasa, 21 Agustus 2024. Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH. Agenda rapat kali ini difokuskan pada evaluasi, pembinaan internal, serta monitoring berbagai aspek kinerja di lingkungan pengadilan.

 

Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, dipimpin oleh dirigen Saudari Yolanda, SH. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Internalisasi 8 Nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 

Dalam pemaparan awal, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH., menyoroti beberapa hal penting terkait evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Meski kepatuhan terhadap SIPP sudah meningkat, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti pada penerimaan memori kasasi dan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Ketua meminta perhatian khusus dari para hakim untuk memastikan penetapan hari sidang sesuai prosedur dan memantau perkara di e-Court dengan lebih cermat.

 

Selain itu, ditemukan 35 ketidaksesuaian dalam dokumen elektronik berita acara sidang dan satu kasus terkait penahanan yang perlu ditindaklanjuti. Para hakim diimbau untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen e-litigasi, sementara panitera pengganti diminta untuk turut mengingatkan para hakim terkait hal tersebut. Dalam aspek pendaftaran perkara melalui e-Court, Ketua menegaskan pentingnya memastikan semua dokumen yang diunggah pada SIPP adalah dokumen yang digunakan dalam persidangan.

 

Pembinaan disiplin menjadi topik penting lainnya dalam rapat kali ini. Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menegaskan agar seluruh aparatur mematuhi aturan disiplin, termasuk jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jam pulang kantor. Bapak Faisal Mahdi, SH., MH. juga mengingatkan terkait pentingnya mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, 8, dan 9 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 dan PP No. 94 Tahun 2021 dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Rapat dilanjutkan dengan pengawasan bidang yang dipimpin oleh Ibu Fitriani, SH., MH. Beberapa temuan penting dibahas, antara lain terkait pengarsipan di Kepaniteraan Hukum yang telah ditindaklanjuti, serta pelayanan di luar jam operasional di PTSP yang kini telah diperbaiki. Terkait Kepaniteraan Perdata, pembahasan fokus pada eksekusi yang masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan sub bagian keuangan.

Ibu Fitriani juga mengingatkan Sub Bagian Kepegawaian untuk melengkapi data pegawai dan hakim dalam aplikasi SIKEP, serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah dokumen yang hilang di Sub Bagian Umum dan Keuangan. Penyerapan anggaran yang belum optimal menjadi perhatian khusus, dan koordinasi lebih lanjut dengan Panitera dan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan dapat memperbaiki hal tersebut.

 

Rapat bulanan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti semua temuan dan hasil evaluasi yang telah dibahas. Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe berharap seluruh aparatur dapat bekerja lebih optimal dan disiplin demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan berfokus pada evaluasi dan pembinaan internal, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas lembaga peradilan di wilayah tersebut.

G A L E R I