
Jum'at, tanggal 10 Desember 2021, pukul 09:00 WIB, Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Sulaiman M, SH., MH didampingi Panitera Muda Pidana, Ibu Kasihani, SH melakukan Pengawasan dan Pengamatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Hakim WASMAT melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Lhokseumawe dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.

