Lhokseumawe, 29 Juli 2024 - Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB menggelar rapat bulanan untuk bulan Juli 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda. Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH.MH.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipandu oleh Saudari Yolanda, SH. Selanjutnya, Ketua Pengadilan membacakan Internalisasi 8 Nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta rapat, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai dasar lembaga peradilan.
Dalam pemaparan pertama, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyampaikan evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada periode Januari hingga Juni, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berhasil mencapai peringkat kedua, namun mengalami penurunan ke peringkat 26 untuk bulan Juli. Evaluasi ini juga mencakup kepatuhan pengiriman berkas kasasi dan penundaan jadwal sidang, dengan ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang harus segera diperbaiki.
Ketua Pengadilan juga menekankan pentingnya ketelitian bagi Panitera Pengganti, terutama dalam proses mediasi, dan mengingatkan Majelis Hakim untuk memantau penginputan penetapan perpanjangan penahanan. Selain itu, Berita Acara Sidang (BAS) yang diunggah ke SIPP harus diperiksa kembali guna menghindari kesalahan dokumen.
Rapat ini juga menjadi momen untuk melakukan pembinaan terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Bapak Faisal Mahdi menekankan bahwa setiap aparatur peradilan harus mematuhi peraturan-peraturan tersebut dengan ketat dan menyeluruh dalam melaksanakan tugas sehari-hari, guna menghindari segala bentuk pelanggaran.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan sesi Pengawasan Bidang yang dipimpin oleh Ibu Fitriani, SH.MH. Pada sesi ini, dibahas berbagai temuan seperti penyesuaian jam pelayanan pada website PTIP, inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) oleh bagian Umum dan Keuangan, pengecekan kembali SK petugas PTSP oleh bagian Kepegawaian, dan prosedur perizinan keluar kantor. Selain itu, Ibu Fitriani juga menekankan pentingnya anomisasi putusan sebelum diunggah ke SIPP dan persiapan panitia untuk menyambut HUT RI serta ulang tahun Mahkamah Agung RI.
Mengakhiri rapat, Bapak Faisal Mahdi selaku Koordinator Pengawasan, menghimbau seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk terus bekerja sama dan menjaga kekompakan demi mencapai tujuan bersama.
Dengan evaluasi dan pembinaan yang terus dilakukan, diharapkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas lembaga peradilan.
G A L E R I














